TEGAS, Denda Rp 50 Ribu  bagi Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor

- 12 Februari 2021, 06:46 WIB
Exit Tol Baranangsiang menjadi salah satu titik pemeriksaan plat nomor kendaraan seiring pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor
Exit Tol Baranangsiang menjadi salah satu titik pemeriksaan plat nomor kendaraan seiring pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor /Chris Dale

ISU BOGOR - Pelaksanaan ganjil genap di Kota Bogor mulai menerapkan denda, bagi warga yang melanggar. Denda dilakukan sesuai peraturan wali kota (perwali) tentang protokol kesehatan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, jika ada pengendara yang melanggar ganjil genap Kota Bogor, maka akan langsung diberikan sanksi berupa denda.

“Tapi kita interogasi dulu, kita lakukan komunikasi dia keluar tujuannya jelas atau tidak. Kalau jelas kita bisa berikan jalan. Tetapi keluar hanya jalan-jalan saja, atau tidak jelas, itu langsung kita beri sanksi denda,” tegasnya, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: INGAT! Hari Ini hingga Minggu Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap

Baca Juga: Info Ramalan Cuaca BMKG Puncak Bogor Hari Ini, 12 Februari 2021 

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, denda berupa uang dan juga sanksi sosial bagi warga yang melanggar.

“Sanksi perorangan denda dari 50- 500 ribu, dan sanksi sosial,” katanya.

Namun, bagi pengendara yang plat kendaraannya sesuai tanggal, tetapi melanggar protokol kesehatan, tetap akan dikenakan sanksi denda juga.

Baca Juga: Liburan Imlek Lancar ke Puncak Lancar dan Tak Ingin Putar Balik, Wisatawan Wajib Bawa Surat Negatif Covid

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x