ISU BOGOR - Kota Bogor akan kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua, mulai hari ini Jumat 12 Februari hingga Minggu 14 Februari 2021.
Bagi pengendara yang melanggar, petugas tak hanya memutarbalikan pengendara, akan tetapi langsung dilakukan penindakan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota sudah menyiagakan petugas di 6 pos sekat dan 5 pos checkpoint di berbagai titik. Ditambah satu pos Crowd Free Road (CFR).
Baca Juga: Info Ramalan Cuaca BMKG Puncak Bogor Hari Ini, 12 Februari 2021
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dari hasil evaluasi ganjil genap pekan kemarin, memang penerapan ini cukup efektif dalam menekan mobilitas masyarakat.
“Mulai hari ini kita akan coba melakukan sanksi. Kita menggunakan drive tru untuk operasi mobile bagi yang melanggar ganjil dan genap. Kita akan mobile, pengendara tidak usah turun dari kendaraan maka akan dilangsungkan penindakan oleh Satpol PP menggunakan tindakan protokol kesehatan (prokes),” kata Susatyo Kamis 11 Februari 2021.
Sambungnya, Susatyo kembali menegaskan, jika ada pelanggar kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari ganjil atau sebaliknya, maka akan diberikan sanksi.
Sanksinya berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 107 Tahun 2020. Mekanismenya, para pelanggar ganjil genap akan dilakukan sidang, seperti halnya pelanggar prokes dalam operasi yustisi.