Ganjil Genap Kota Bogor Mulai Terapkan Denda, Segini Nominalnya

- 11 Februari 2021, 19:17 WIB
Pedangdut Ayu Ting Ting terkena razia penerapan ganjil genap Kota Bogor di Gerbang Lepas Tol Bogor, Sabtu 6 Februari 2021
Pedangdut Ayu Ting Ting terkena razia penerapan ganjil genap Kota Bogor di Gerbang Lepas Tol Bogor, Sabtu 6 Februari 2021 /Rafik Maeilana

ISU BOGOR – Pelaksanaan ganjil genap di Kota Bogor mulai menerapkan denda, bagi warga yang melanggar. Denda dilakukan sesuai peraturan wali kota (perwali) tentang protokol kesehatan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, jika ada pengendara yang melanggar ganjil genap Kota Bogor, maka akan langsung diberikan sanksi berupa denda.

“Tapi kita interogasi dulu, kita lakukan komunikasi dia keluar tujuannya jelas atau tidak. Kalau jelas kita bisa berikan jalan. Tetapi kalua hanya jalan-jalan saja, atau tidak jelas, itu langsung kita beri sanksi denda,” katanya pada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor Besok, Ketahui Informasi Lengkapnya Agar Tak Diputarbalik

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, denda berupa uang dan juga sanksi sosial bagi warga yang melanggar.

“Sanksi perorangan denda dari 50- 500 ribu, dan sanksi sosial,” katanya.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bogor Diklaim Efektif Kurangi Kerumunan

Namun, bagi pengendara yang plat kendaraannya sesuai tanggal, tetapi melanggar protokol kesehatan, tetap akan dikenakan sanksi denda juga. “Ya walaupun sesuai kalua langar prokes tetap kita denda juga,” ucapnya.

Penerapan ganjil genap ini dilakukan setiap akhir pekan, pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Penerapan ini untuk menekan mobilitas warga, terkait tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Bogor, yang masih menjadi zona merah.*

Editor: Rafik Maeilana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x