Praktik Prostitusi Online di Kawasan Puncak, Short Time Rp500 Ribu

- 22 Januari 2021, 19:40 WIB
Dua pelaku mucikari diamankan di Mapolres Bogor dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Jumat 22 Januari 2021
Dua pelaku mucikari diamankan di Mapolres Bogor dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Jumat 22 Januari 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR – Polres Bogor mengamankan dua pelaku mucikari dalam praktik prostitusi secara daring atau online. Dalam praktiknya, para pekerja seks komersial (PSK) memasang tariff Rp500 ribu untuk short time sekali main

Praktik kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilakukan di sebuah vila di Megamendung, kawasan Puncak Bogor Pada Kamis 8 Januari 2021.

Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya menuturkan, dalam pengungkapan ini para pelaku bermodus penyediaan jasa PSK atau mucikari melalui aplikasi penginapan dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ranjang Jennie BLACKPINK Setara Biaya Kuliah 2 Tahun di USA

“Dua mucikari TPPO diamankan NO (35) dan LS (33), mereka diamankan di Penginapan RMI Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,” kata Harun, Jumat 22 Januari 2021.

Adapun peran pelaku NO dengan modus sebagai mucikari mendapat pesanan dari LS sebagai karyawan penginapan tersebut. LS sendiri menawarkan kepada penyewa vila yang mengunakan aplikasi Red Doorz.

NO memesan 4 (empat) orang PSK yang menjadi korban berinisial  LL (17 thn), SH (24 thn), R (20 thn), IM (21 thn), dan DPS (31 thn).

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Dalam Hati Ungu Dinyanyiin Jemimah yang Viral di TikTok 

“Masing-masing dengan tarif Rp500.000 per orang dengan sistem short time. Saudari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp100.000 dari setiap orangnya,” papar kapolres.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x