Libur Nataru, Polres Bogor Batasi Angkutan Barang Melintas Jalur Puncak

- 25 Desember 2020, 15:07 WIB
Ratusan personil gabungan di Check Point Simpang Gadog melakukan pemeriksaan bagi wisatawan yang hendak menuju Puncak, Bogor, Kamis 24 Desember 2020.*
Ratusan personil gabungan di Check Point Simpang Gadog melakukan pemeriksaan bagi wisatawan yang hendak menuju Puncak, Bogor, Kamis 24 Desember 2020.* /Isu Bogor/Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Libur natal dan tahun baru (Nataru), tak hanya kendaraan pribadi yang di razia untuk menunjukan hasil rapid test antigen, tapi ratusan angkutan barang non sembako dan BBM juga diminta putar balik.

Operasi tersebut diterapkan sejak Kamis 24 Desember 2020 di Gerbang Keluar Tol Ciawi. Satu per satu kendaraan angkutan barang non sembako dihentikan dan diperiksa.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Ipda Ardian Novianto Ashari menyebutkan, penyekatan dan pembatasan operasional angkutan barang sesuai dengan surat edaraan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.24/AJ.201/DRJD/2020.

Baca Juga: Libur Natal, Jalur Puncak Bogor Ramai Lancar

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Puncak Bogor Diguyur Hujan Sedang saat Siang Hingga Malam Hari

Baca Juga: Link Info Jadwal Buka Tutup One Way Jalur Puncak Bogor, Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

"Kegiatan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik ini diberlakukan selama natal 2020 dan tahun baru 2021," katanya, Jumat 25 Desember 2020.

Ipda Ardian menyebutkan, penyekatan pembatasan operasional sumbu 3 atau lebih yang tidak memuat bahan-bahan pokok atau gas atau BBM akan diputarbalikan untuk diarahkan kembali ke jalur arteri.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan saat terjadi lonjakan volume kendaraan saat arus mudik natal dan tahun baru," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x