Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon selular, uang tunai sebesar Rp2 juta.
Kapolres Harun menambahkan, dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diamankan di kenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis Yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara.***