Praktik Prostitusi Online di Kawasan Puncak, Short Time Rp500 Ribu

- 22 Januari 2021, 19:40 WIB
Dua pelaku mucikari diamankan di Mapolres Bogor dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Jumat 22 Januari 2021
Dua pelaku mucikari diamankan di Mapolres Bogor dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Jumat 22 Januari 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon selular, uang tunai sebesar Rp2 juta.

Kapolres Bogor AKBP Harun saat merilis kasus prostitusi onlien Puncak di Mapolres Bogor, Jumat 22 Januari 2021
Kapolres Bogor AKBP Harun saat merilis kasus prostitusi onlien Puncak di Mapolres Bogor, Jumat 22 Januari 2021 Isu Bogor

Kapolres Harun menambahkan, dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diamankan di kenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis Yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x