Mulai 21 Desember, Wisata ke Puncak Bogor Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 14:57 WIB
Seruan Bupati Bogor Ade Yasin yang mewajibkan masyarakat, khususnya pengunjung atau wisatawan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor wajib menunjukan hasil rapid test antigen. Berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021
Seruan Bupati Bogor Ade Yasin yang mewajibkan masyarakat, khususnya pengunjung atau wisatawan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor wajib menunjukan hasil rapid test antigen. Berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 /Grafis Diskominfo Kabupaten Bogor

Rinciannya, sembuh 3.946 orang, meninggal 73 orang dan positif aktif atau masih sakit sebanyak 653 orang.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x