Selain itu, wajib juga melaksanakan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktintas di tempat umum/keramaian.
"Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Kemudian dilarang menggunakan/menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya," katanya.
Baca Juga: Hari Ini Bupati Bogor Ade Yasin Diperiksa Polisi Terkait Kerumunan Rizieq Shibab di Megamendung
Menurutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Deaember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Bagi individu/keluarga mengurangi kegiatan duluar rumah," katanya.
Terkait dengan itu, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak.
Baca Juga: Sembuh Covid-19 dan Mulai Bekerja, Bupati Bogor Ade Yasin Siap Diklarifikasi Polda Jabar
"Serta pelaku usaha menerapkan balasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," pungkasnya.
Sekadar diketahui, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor terus melonjak. Data terbaru pada Minggu 20 Desember 2020, kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor telah mencapai 4.678 orang.