Mulai 21 Desember, Wisata ke Puncak Bogor Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 14:57 WIB
Seruan Bupati Bogor Ade Yasin yang mewajibkan masyarakat, khususnya pengunjung atau wisatawan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor wajib menunjukan hasil rapid test antigen. Berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021
Seruan Bupati Bogor Ade Yasin yang mewajibkan masyarakat, khususnya pengunjung atau wisatawan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor wajib menunjukan hasil rapid test antigen. Berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 /Grafis Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyerukan kepada masyarakat yang hendak berkunjung ke sejumlah tempat wisata dan penginapan di wilayah Bogor, khususnya kawasan Puncak wajib menunjukan hasil rapid test antigen.

Seruan tersebut merupakan salah satu poin dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tertuang dalam Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/202020.

Ade Yasin menyebutkan, selain tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M dan tidak tidak berkerumun, juga meminta kepada para wisatawan yang berkunjung untuk menunjukan hasil rapid antigen.

Baca Juga: Ade Yasin Pastikan di Megamendung Tak Ada Penambahan Kasus Positif

"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," ungkap Ade Yasin, Senin 21 Desember 2020.

Ia menjelaskan, seruan ini berlaku mulai 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.

Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi keglatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.

Baca Juga: Cerita Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar Polisi 50 Pertanyaan Terkait Kerumunan Megamendung

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru,"

Selain itu, wajib juga melaksanakan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktintas di tempat umum/keramaian.

Ilustrasi Jalur Puncak Bogor.*/
Ilustrasi Jalur Puncak Bogor.*/ Iyud Walhadi

"Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Kemudian dilarang menggunakan/menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya," katanya.

Baca Juga: Hari Ini Bupati Bogor Ade Yasin Diperiksa Polisi Terkait Kerumunan Rizieq Shibab di Megamendung

Menurutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Deaember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Bagi individu/keluarga mengurangi kegiatan duluar rumah," katanya.

Terkait dengan itu, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak.

Baca Juga: Sembuh Covid-19 dan Mulai Bekerja, Bupati Bogor Ade Yasin Siap Diklarifikasi Polda Jabar

"Serta pelaku usaha menerapkan balasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," pungkasnya.

Sekadar diketahui, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor terus melonjak. Data terbaru pada Minggu 20 Desember 2020, kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor telah mencapai 4.678 orang.

Rinciannya, sembuh 3.946 orang, meninggal 73 orang dan positif aktif atau masih sakit sebanyak 653 orang.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x