Mulai 21 Desember, Wisata ke Puncak Bogor Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 14:57 WIB
Seruan Bupati Bogor Ade Yasin yang mewajibkan masyarakat, khususnya pengunjung atau wisatawan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor wajib menunjukan hasil rapid test antigen. Berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021
Seruan Bupati Bogor Ade Yasin yang mewajibkan masyarakat, khususnya pengunjung atau wisatawan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor wajib menunjukan hasil rapid test antigen. Berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 /Grafis Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyerukan kepada masyarakat yang hendak berkunjung ke sejumlah tempat wisata dan penginapan di wilayah Bogor, khususnya kawasan Puncak wajib menunjukan hasil rapid test antigen.

Seruan tersebut merupakan salah satu poin dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tertuang dalam Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/202020.

Ade Yasin menyebutkan, selain tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M dan tidak tidak berkerumun, juga meminta kepada para wisatawan yang berkunjung untuk menunjukan hasil rapid antigen.

Baca Juga: Ade Yasin Pastikan di Megamendung Tak Ada Penambahan Kasus Positif

"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," ungkap Ade Yasin, Senin 21 Desember 2020.

Ia menjelaskan, seruan ini berlaku mulai 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.

Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi keglatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.

Baca Juga: Cerita Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar Polisi 50 Pertanyaan Terkait Kerumunan Megamendung

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru,"

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x