ISU BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19.
Informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar covid-19.
Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.
Baca Juga: Beredar Video Habib Rizieq di Ruang Rawat RS UMMI Bogor, Ingatkan Soal Protokol Kesehatan
Baca Juga: Cek Fakta: Berenang Bisa Tertular Covid-19? Ini Penjelasan WHO
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bogor Bima Arya menuturkan, sejauh ini Pemkot tidak diberikan informasi terkait swab Rizieq Syihab. Hal itu melanggar tata cara penanganan covid-19 yang diatur dalam undang-undang.
"Karena kita tidak memperoleh informasi terkait banyak hal. Yang utamanya adalah pelaksanaan swab (Rizieq) itu sendiri. Kan semestinya begini, seluruh kegiatan penanganan covid wajib diketahui satgas. Siapa yang melakukan swab, berapa orang, nah jadi banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka," kata Bima Sabtu (28/11/2020).