Kata dia, saat ini Satgas sudah membuat laporan tertulis kepada polisi dan yang pasti jalur hukum ditempuh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor
"Langkah-langkah kita tentunya harus sesuai hukum. Spiritnya itu adalah memastikan penanganan covid-19 berjalan dengan maksimal di Kota Bogor. Kita melangkah kewenangan kita, berdasarkan aturan," tambah Bima Arya yang juga wali kota.
Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, polisi tengah mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi terkait laporan polisi yang telah diterima.
"Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan admisnistrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silahkan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.***