ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor bakal melakukan deteksi dini yang akan memancing kerumunan massa akibat suatu kegiatan.
Hal itu disampaikan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor saat melakukan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB) yang kelima.
Dalam rapat tersebu Evaluasi PSBB Pra AKB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid 19 selaku Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, bertempat di Ruang Serbaguna 1 Gedung Setda Kabupaten Bogor, pada Jumat (20/11/2020).
Iwan Setiawan mengatakan bahwa masih ada waktu lima hari untuk perpanjangan PSBB Pra AKB dengan catatan untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan draft perbupnya akan dibagikan kepada para Wakil Satgas Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor seperti Kapolres dan Dandim.
Nantinya Perbup mengenai PSBB Pra AKB akan lebih ketat seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar.
Baca Juga: Patuh Protokol Kesehatan, Pemkab Bogor Gelar Maulid Secara Virtual
Baca Juga: Agar Bisnis Bisa Bertahan di Masa Pandemi Covid-19, Adaptasi Adalah Kunci
Baca Juga: Ahli Epidemiologi: Habib Rizieq Harus Jujur Terkait Kondisi Kesehatannya
“Kita harus mengantisipasi sejak dini dengan berkomunikasi dengan panitia dan penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, semisal kegiatan keagamaan pernikahan aturan itu tidak bisa ditawar 150, jadi jangan sampai terjadi lagi, kita hanya menghimbau saja namun bila pada Hari H terjadi kerumunan massa kita pasti akan membubarkannya,” katanya dalam siaran pers yang diterima.