Kemenag Atur Perayaan Natal di Masa Pandemi

- 25 November 2020, 21:48 WIB
MENTERI Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi.
MENTERI Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi. /Twitter/@Kemenag_RI/

ISU BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan aturan perayaan Natal 2020 di masa pandemi viris corona atau Cobid-19.

Aturan protokol kesehatan ini diklaim serupa dengan protokol yang diberlakukan saat perayaan Idul Fitri maupun Idul Adha.

Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan persnya, Rabu 25 November 2020 menuturkan, adapun poin pasti aturan itu ialah menghindari kerumunan, jaga jarak, dan tetap mengecek kesehatan.

Baca Juga: Fenomena Sungai Pink Ini Indah Tapi Bisa Merusak, Berikut Penjelasan Ahli Biologi

Ia menegaskan bahwa protokol kesehatan agama apapun bakal sama.

"Pada dasarnya ibadah agama apapun warga akan berbondong-bondong mengikuti, jadi sama saja aturannya seperti Idul Fitri dan Idul Adha," terang dia.

Lebih lanjut Fachrul menuturkan, aturan tersebut tengah digodok lebih lanjut bersama jajaran di Kemenag. Pihaknya telah membahas bersama Ditjen Pembinaan Agama Kristen dan Katolik untuk menyusun aturan tesebut.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Sementara, Presiden Joko Widodo telah meminta agar libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru dipangkas untuk menekan kasus covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x