ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih mengkaji sanksi terkait sanksi pelangagran kerumunan massa saat acara Rizieq Syihab di Megamendung.
Padahal, Pemprov Jabar sudah duluan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait keramaian yang menyebabkan 20 warga Megamedung positif terpapar Corona.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan, saat ini Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor masih merumuskan beberapa alternatif sanksi terkait kerumunan massa yang terjadi saat menyambut kedatangan HRS.
Baca Juga: Rencana Seleksi Guru PPPK 2021 Untuk Guru Honorer, Siapa yang Bisa Ikut dan Apa Saja Syaratnya?
Hanya, Satgas Covid-19 belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada HRS.
“Alternatif beberapa sanksi sudah dibahas, tapi masih merumuskan sanksinya seperti apa. Karena tertuang dalam Perbup Pra AKB. Hanya kita masih merumuskan kembali sanksi yang tepat untuk diterapkan,” ujar Irwan, Selasa 24 November 2020.
Dalam Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, terdapat klausul sanksi administrasi mulai Rp50 ribu hingga Rp50 juta. Namun, Pemkab Bogor masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan.
Baca Juga: Protes Polri dan DPR, Agustinus Woro Panjat Reklame Bawa Spanduk dan Bensin
Menurut dia, banyak aspek yang harus dikaji berkaitan banyak protokol kesehatan yang dilanggar.