Pemkab Bogor Gagap Terkait Sanksi Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung

- 24 November 2020, 20:28 WIB
Simpatisan Habib Rizieq menyemut di Simpang Gadog, arus lalu lintas dihentikan sementara, Jumat 13 November 2020.
Simpatisan Habib Rizieq menyemut di Simpang Gadog, arus lalu lintas dihentikan sementara, Jumat 13 November 2020. /Yudhi Maulana Aditama//Isu Bogor

“Karena kita semua tahu dalam kerumunan ini, protokol kesehatan juga banyak yang dilanggar. Nah, sanksinya apakah cukup dengan yang ada di perbup atau tidak. Itu yang masih dikaji,” jelas Irwan.

Pemkab Bogor tentunya akan segera merampungkan sanksi tersebut. Terlebih Pemkab Bogor sudah ditegur Gubernur Ridwan Kamil.

Baca Juga: Bukan Pakai Filter Instagram, Raffi Ahmad Pamer PS5 Mendarat di Rumahnya

“Secepatnya. Karena gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati sebagai ketua satgas. Ada teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan, dan melakukan tindakan atas pelanggarannya, termasuk sanksi."

"Untuk siapa sanksinya, mungkin penyelenggaranya. Itu yang masih dikaji,” kata dia.

Disamping itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan kembali menggelar rapid test kepada penghuni pondok pesantren milik Habib Rizieq, yakni Markaz Syariah.

Baca Juga: Heboh! Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Tepi Jalan Alternatif Galuga Bogor

Namun, Satgas Covid-19 masih menghitung berapa sampling yang akan dites.

"Kita juga akan melakukan test Covid-19 kepada penghuni Ponpes di Megamendung tersebut. Untuk berapa jumlahnya itu masih dirumuskan, kita juga belum masuk ke sana."

"Nanti akan ada tim ke sana untuk menjadwalkan, kapan pelaksanaannya itu dimulai," katanya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x