Pademi Covid-19, Dimanfaatkan Warga Bogor Impor  Tembakau Sintetis Gorila dari Belanda

11 Juli 2020, 21:36 WIB
Kapolres Bogor AKBP Ronald mengungkap para pelaku pembuat dan pengedar tembakau sintetis gorila di Mapolres Bogor /

 

ISU BOGOR – Seiring semakin banyak aktivitas di rumah pada masa pandemi Covid-19, dimanfaatkan sejumlah orang untuk memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis Gorila. Tembakau yang masuk dalam golongan narkoba itu diimpor dari Belanda menggunakan dokumen.

Polres Bogor terus mengembangkan terkait pengungkapan produksi rumahan tembakau sintetis Gorila yang digerebek di Perumahan Bukit Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu. 

Kasi Patroli dan Ops 1 Bea Cukai Soekarno Hatta, Anton menuturkan, , para produsen tembakau gorila memanfaatkan Pandemi Covid-19 ini dengan menyelundupkan bahan baku dari Eropa melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Pemerintah Akui Keliru Gunakan Istilah New Normal   

“Tembakau gorila atau sintetis, belakangan ini cukup marak. Karena pengaruh Covid-19, di rumah,” kata Anton mengkonfirmasi, Sabtu 11 Juli 2020.

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, mulanya pengungkapan industri rumahan tembakau Sintetis ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya peningkatan jumlah kiriman paket yang berisikan bahan Kimia dari Negara Belanda.

“Setelah dilakukan pengujian diketahui bahwa paket bahan Kimia yang dikirim dari Negara Belanda tersebut mengandung bahan Narkotika Golongan 1, dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor,” kata Ronaldy.

Baca Juga: Sadis, Wartawan Metro TV Ditusuk di Leher Hingga Meninggal 

Guna untuk mengelabui petugas, bahan baku pembuatan tembakau gorila itu dibungkus menyerupai dokumen. Hal itu dilakukan agar lolos saat pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

“Bungkus tipis, mirip dokumen. Ketahuanya saat dilakukan x-ray oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland.

Para pelaku inisial AR (20), MZ (21), dan  AI (25) dikenakan Pasal 113 (2) dan atau 144 (2) dan atau 112 (2) undang undang RI nomor 35 tentang Narkotika Jo pasal daftar narkotika golongan 1 nomor urut 88 permenkes RI nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan golongan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar. ***

 

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler