Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu, 7 Pelaku Diringkus

- 8 Juli 2020, 15:07 WIB
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat press release pengungkapan kasus jaringan uang palsu, Rabu 8 Juli 2020
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat press release pengungkapan kasus jaringan uang palsu, Rabu 8 Juli 2020 /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor berhasil meringkus sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu, Rabu 8 Juli 2020.

Selain menyita ratusan juta uang palsu, petugas juga mengamankan 7 orang pelaku masing-masing 4 pria dan 3 wanita berinisial AKR, 50, RS alias C, 43, DS, 34, dan SP, 48; RF, 48, ESR, 47, dan NPN, 30.

"Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda. Yang jelas kami bersyukur telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu. Jumlah pelaku sebanayak 7 orang," katanya.

Baca Juga: Dikenal Skeptis Terhadap Corona, Presiden Brasil Akhirnya Positif Terinfeksi

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu berupa uang palsu yang akan di edarkan berupa pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna buat upal.

"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang sebagai TKP pembuatan Uang Palsunya," paparnya.

Menurutnya, uang palsu yang mereka produksi ini belum sempat di edarkan atau sampai ke tangan masyarakat.

Baca Juga: Duh! Reklamasi Ancol Rampung, Anies Baswedan Dikabarkan Minta Jatah 5 Persen

"Uang palsu yang diproduksi oleh para Pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para Pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya".

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x