Sebut NU Bus Berpenumpang PKI, Gus Nur Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

- 25 Oktober 2020, 17:14 WIB
Gus Nur Disebut Hina NU, Andi Arief: Mudah-Mudahan NU Masih Memberi Maaf
Gus Nur Disebut Hina NU, Andi Arief: Mudah-Mudahan NU Masih Memberi Maaf /ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama./

ISU BOGOR - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, polisi akhirnya menetapkan Sugi Nur Suharja atau Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan menjebolskan ke sel tahanan Bareskrim Polri.

Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 OKtober 2020 dinihari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register P/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. 

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Gus Nur, Keluarga: Kaget Saja Kayak Gerebek Teroris

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim, Fadli Zon: Ini Penistaan Konstitusi, Seperti Zaman Penjajahan

Tersangka Gus Nur menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alasan penahanan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan.

"Resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan," kata Irjen Argo Yuwono mengkonfrimasi, Minggu 25 Oktober 2020.

Gus Nur dibekuk penyidik Bareskrim Polri di kediamannya kawasan Malang, Jawa Timur lalu digelandang ke gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan Polri terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU.

Ujaran kebencian yang menghantar Gus Nur hingga harus mendekam di balik trali besi disampaikan melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Gus Nur/rri.co.id
Gus Nur/rri.co.id

Penyidik sudah memiliki sejumlah bukti terkait kasus yang menjerat Gus Nur. Penyidikan segera meminta keterangan sejumlah saksi untuk proses pemberkasan. Gus Nur selama ini dikenal kritis yang akhirnya membuat dia harus berurusan dengan konsistensi penegakan hukum.

Baca Juga: Efek La Nina Curah Hujan Meningkat, BMKG Peringatkan Potensi Bencana di Bogor

Sugi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Pelapor saat itu membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Sugi yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Dalam wawancara di YouTube, dia mengibaratkan NU sebagai “bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua”.

Baca Juga: Melalui Medsos, Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat dan Dukung Khabib Pensiun

Dia juga menggambarkan para penumpang 'bus NU' itu sebagai kelompok sekuler, liberal dan PKI.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x