ISU BOGOR - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai disahnya Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya menguntukang adanya kejahatan lingkungan terlebih memberikan nol persen royalti.
Asfinawati dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC TvOne) pada Selasa malam, 20 Oktober 2020, menanyakan kaitan Omnibus Law dengan pernyataan Doni Monardo pada awal agustus 2019.
Doni menyatakan, "99 persen kebakaran hutan dan lahan adalah akibat ulah manusia, 80 persen di terjadi di perkebunan".
Baca Juga: Sujiwo Tejo: Omnibus Law Silakan Jalan, Tapi Nanti Milenial Bikin Trending Topk Dunia
Baca Juga: Kritik Rizal Ramli UU Cipta Kerja: Oknum Birokrat Kita Brengsek, Menghambat Karena Ingin Memeras
Menurut Asfinawati, Omnibus Law melemahkan pertanggungjawaban yang tidak perlu melihat hubungan antara kejahatan lingkungan apakah ada hubungannya dengan orang yang melakukan eksplorasi di lahan tersebut.
"Omnibus Law melemahkannya dengan tanpa pembuktian unsur kesalahan, tanpa pembuktian unsur kesalahan Strict Liability sebenarnya sedang dihilangkan" ujar Asfinawati.
Pada yudisial review tahun lalu, APHI dan GAPKI memohon untuk menghapuskan Strict Liablity, kedua organisasi tersebut merupakan satgas Ombnibus Law.
Baca Juga: INNALILLAHI, Pimpinan Pondok Modern Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi Meninggal Dunia