ILC TVOne, Ketua YLBHI Asfinawati: Omnibus Law Untungkan Kejahatan Lingkungan, Nol Persen Royalti

- 21 Oktober 2020, 17:30 WIB
Asfinawati, Direktur YLBHI, saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa, 20 Oktober 2020.
Asfinawati, Direktur YLBHI, saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa, 20 Oktober 2020. /Tangkapan Layar YouTube/Indonesia Lawyers Club

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Pasal yang diyudisial review itu muncul pada Omnibus Law dan disahkan oleh DPR dengan persetujuan Pemerintah dipembahasan tingkat 1 dan tingkat 2.

Selain itu, ada juga pelemahan sangsi menjadi administratif dikejahatan pertama, dan sangsi pidana dikejahatan berikutnya.

Di salah pasal Omnibus juga terdapat nilai tambah batu bara, perusahaan yang melakukan nilai tambah batu bara akan mendapat pengenaan 0 persen royalty.

Pengaturannya belum ada yang tahu maupun DPR dan Pemerintah, karena akan diatur dengan Pemerintah sedangkan peraturannya belum ada dan bisa berganti-ganti.

Baca Juga: Terjemahan dan Makna Lagu Penyanyi Asal Los Angeles LANY, You!

Baca Juga: Boruto Chapter 51, Naruto, Sasuke, atau Boruto yang Akan Gugur Hadapi Isshiki Otsutsuki

Asfianawati juga menyebut bahwa ada hiperregulasi di Indonesia.

"Pada data PSHK 2014-2019 terdapat 131 Undang-undang, 526 peraturan Pemerintah, 839 peraturan Presiden dan 8.648 peraturan Menteri, semua peraturan dibuat oleh
Presiden, kenapa jawabannya undang-undang?," kata Asfianawati.

Dia juga menyebut, "Jangan-jangan alasan nilai tambah batu bara 0 persen karena ada ketua satgas Omnibus Law, Airlangga Hartanto yang terkait perusahaan dengan tambang, dan ada juga tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang memiliki tambang dan juga masuk ke satgas Omnibus Law,".

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x