Baca Juga: Beredar Surat Keterangan Trump Positif Corona dari Dokter Gedung Putih
Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk 3 survei evaluasi. (Resti Fitriyani/Berita DIY)***