Tiga Kali Gagal Daftar Prakerja, Gelombang 10 Ini Terakhir 2020, Masih Ada Cara! Lakukan Ini Segera

- 27 September 2020, 14:29 WIB
Tangkapan layar tampilan halaman user saat tiga kali tidak lolos gelombang Prakerja.
Tangkapan layar tampilan halaman user saat tiga kali tidak lolos gelombang Prakerja. /Linna Syahrial



ISU BOGOR - Pendaftaran gelombang 10 atau kesempatan terakhir 2020 penentuan lolos atau tidaknya, upaya masih bisa dilakukan bagi yang tidak lolos gelombang 9 dengan melakukan instruksi dalam faq yang tertera dalam halaman user.

Hasil percobaan tim IsuBogor.com, pemberitahuan lolos tidaknya pendaftaran mengikuti layanan gelombang Prakerja di prakerja.go.id akan menyertakan solusi, atau langkah yang bisa dilakukan masyarakat.

Sebelumnya, pada gelombang 7, 8 dan sembilan, ketika pendaftaran akun berhasil dilakukan maka tinggal menunggu pendaftaran gelombang.

Baca Juga: Pantas Puncak Bogor Sepi, di DKI Warga Perlu Waspada Hujan Disertai Petir


Jika belum lolos, maka tinggal klik gabung gelombang selanjutnya dan kembali menunggu hasil evaluasi.

Hasil evaluasi tersebut akan diterima ketika selang beberapa hari penutupan gelombang.

Namun, jika masih juga tidak lolos sebanyak tiga kali hingga pada gelombang 10, yang merupakan gelombang terakhir 2020 maka masyarakat dapat mengambil langkah yang diintruksikan dalam web prakerja.go.id di halaman user setelah login.

Lihaah petunjuk dalam faq, user dapat mengunduh surat pernyataan yang perlu diprint untuk ditandatangani menggunakan materai 6000.

Baca Juga: Di Bogor, Terdaftar Penerima BLT UMKM Tanah Saeral 825 Orang, Sebagian Sudah Cair, Ini Tipsnya


Point isinya surat pernyataan tersebut sebagai berikut:

1. saya adalah Warga Negara Indonesia;

2. saya tidak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun;
3. saya tidak sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah/kuliah);
4. saya bukan merupakan salah satu dari kelompok berikut:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara (PNS dan P3K);
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa;
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); 

Baca Juga: 6 Tanaman Bunga Unik yang Bikin Senyum, Melongo hingga Fantasi

5. saya bukan penerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat seperti Program Keluarga
Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Kartu Sembako,
Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan; dan
6. saya telah melakukan pendaftaran sebagai calon penerima Kartu Prakerja dengan cara
daring (online) melalui situs resmi Program Kartu Prakerja (www.prakerja.go.id)
sebanyak minimal 3 (tiga) kali berturut-turut namun belum berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal surat pernyataan ini dibuat.***



Editor: Linna Syahrial

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x