DIdakwa Kasus Pencucian Uang, Jaksa Pinangki Penampilannya Bikin Heboh di Sidang Perdana Tipikor

- 23 September 2020, 14:57 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra. /ANTARA

Baca Juga: Gelombang 10 Akan Dibuka, Cari Info Pendaftaran Prakerja dari Medsos? Hati-hati Akun Penipuan

Ketiga, pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C sebesar Rp419.430.000.

"Keempat, pembayaran dokter 'home care' atas nama dr Olivia Santoso dimana terdakwa selama melakukan perawatan kesehatan dan kecantikan serta 'rapid test' selalu melakukan pembayaran melalui transfer BCA atas nama terdkwa ke rekening BCA atas nama Olivia Santoso," ungkap jaksa.

Perawatan itu dilakukan mulai 18 Oktober 2019 - 20 Juli 2020 dengan jenis perawatan yang diberikan adalah infus vitamin; obat anak; suntik dan vaksin flu untuk ibunya Pinangki dan pembantu; pembelian rapid tes biosensor buatan Korea; infus obat mual, muntah dan lainnya dengan total pembayaran Rp176.880.000.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Kemerdekaan Palestina Dalam Sidang PBB, Ini Penekanannya

Kelima, pembayaran kartu kredit bank Mega visa senilai total Rp467 juta meski limit yang seharusnya hanya Rp33 juta; pembayaran kartu kredit bank DBS senilai Rp185 juta; pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp483.500.000; pembayaran kartu kredit Bank Panin senilia Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta.

Keenam, pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan "security deposit" dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

"Terdakwa sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap jaksa.

Baca Juga: Keren! Donasi ARMY BTS di Berbagai Kegiatan Amal Tembus Rp25 Miliar

Pinangki masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah