"Terdakwa menggunakan nama marketing apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan dalam transaksi pembayaran untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," tambah jaksa.
Maka jumlah keseluruhan uang yang disamarkan asal-usulnya oleh Pinangki adalah 444.900 dolar AS atau setara Rp6.219.380.900.
Baca Juga: Kuota Belajar Kemendikbud Masih Dibuka Pendaftarannya, Simak Cara Mendapatkannya
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain didakwa pencucian uang, Pinangki juga didakwa menerima suap dan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.***