DIdakwa Kasus Pencucian Uang, Jaksa Pinangki Penampilannya Bikin Heboh di Sidang Perdana Tipikor

- 23 September 2020, 14:57 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra. /ANTARA

Baca Juga: Terima Hadiah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijadikan Tersangka dan Langsung Ditahan di Salemba

Pinangki lalu menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000 di "money changer" dengan menggunakan nama supir Pinangki, Sugiarto; staf suaminya yang merupakan anggota Polri Beni Sastrawan dan atas nama Dede Muryadi Sairih.

Untuk penukaran mata uang melalui Sugiarto, Pinanki memerintahkan agar Sugiarto menukarkan mata uang dolar AS dengan tidak boleh melebihi jumlah Rp500 juta agar tidak terpantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selanjutnya Sugiarto menukarkan dolar AS tersebut di Tri Tunggal Money Changer di Blok M Plaza lantai 2 pada 27 November 2019 - 10 Maret 2020 dengan total penukaran sebanyak 280 ribu dolar AS yang dikonversi menjadi Rp3.908.408.000

"Terdakwa meminta suaminya yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dolar AS selanjutnya Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk menukarkannya," ungkap jaksa.

Baca Juga: Terima Hadiah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijadikan Tersangka dan Langsung Ditahan di Salemba

Total uang yang ditukarkan adalah 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000 yang diberikan secara tunai maupun transfer ke rekening Pinangki atau adik Pinangki yaitu Pungki Primarini.

Jaksa Pinangki juga meminta orang lain untuk menukarkan uang 10 ribu dolar AS menjadi Rp148.700.000 pada 11 Mei 2020 dan disetor ke rekening Pinangki sendiri sehingga total penukaran uang pada 27 November 2019 - 7 Juli 2020 adalah sebesar 337.600 dolar AS yang menjadi mata uang rupiah Rp4.753.829.

Uang tersebut digunakan untuk, pertama pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019.

Kedua, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 senilai Rp421.705.554,29.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah