Menaker Ida Fauziah : Maaf, BLT Bagi Pekerja Belum Bisa Cair Besok

- 24 Agustus 2020, 21:54 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat



ISU BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 Juta tak bisa dicairkan besok.

Meski telah memegang 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), pihaknya masih perlu melakukan validasi sebelum pencairan BLT dilakukan.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat pemerintah, validasi data paling lambat dapat dilakukan dalam empat hari.

Baca Juga: Sakit Hati Disebut Janda Tak Laku, Motif Otak Pelaku Pembunuhan Bos Pelayaran

Kalau dalam juknis-nya itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan cek list, jadi 2,5 juta. Kami mohon maaf. Butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida dalam keterangan persnya, Senin 24 Agustus 2020. 

Pencairan BLT tersebut mundur dari rencana yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyatakan proses pencairan BLT Rp600 ribu kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sudah mulai dicairkan besok lantaran Ida Fauziah telah mengeluarkan Permenaker dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah diterbitkan.

Kendati demikian Ida hal tersebut tak bisa dilakukan. Sebab, Ida menyampaikan, pencairan juga perlu dilakukan bertahap menyesuaikan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: BLT Pekerja Batal Cair Hari Ini, Menaker: Butuh Waktu 4 Hari Jadi Mohon Maaf Perlu Kehati-hatian

Untuk batch pertama, 2,5 juta data yang telah diterima akan dilakukan proses validasi. Setelah itu, lanjut Ida, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke Bank penyalur yakni Bank-Bank Pemerintah.

Baca Juga: Skenario Awal Dicekik Gagal, Dibayar Rp200 Juta Bos Pelayaran Akhirnya Tewas Ditembak


Jadi Bank Pemerintah dan Bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah/gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti, " katanya.

Ida menambahkan untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima program bantuan subsidi gaji/upah ini.

Baca Juga: Menaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Lapor Data BLT BPJS Ketenagakerjaan

Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.

Baca Juga: Gagal Calon DPR : Disambut Baik Jokowi, Giring Calonkan Presiden 2024

"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi, " katanya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x