BLT Pekerja Batal Cair Hari Ini, Menaker: Butuh Waktu 4 Hari Jadi Mohon Maaf Perlu Kehati-hatian

- 25 Agustus 2020, 08:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto dalam acara penyerahan data di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (24/8/2020) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker Ida Fauziyah (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto dalam acara penyerahan data di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (24/8/2020) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan) /Tim Dialektika Kuningan 01/

ISU BOGOR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja bergaji dibawah Rp5 juta dipastikan batal cair hari ini, Selasa 25 Agustus 2020 dikarenakan butuh waktu 4 hari untuk melakukan kesesuaian data yang disampaikan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Hal tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah saat menerima data tahap (batch) pertama penerima BLT pekerja sebanyak 2,5 juta, di Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Senin petang 24 Agustus 2020.

"2,5 juta itu bukan angka sedikit, dimulai akhir Agustus 2020 sesuai petunjuk teknis (juknis), butuh waktu 4 hari. Jadi mohon maaf butuh kehati-hatian dalam melakukan kesesuaian data yang ada ini," kata Ida dalam video conferencenya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah : Maaf, BLT Bagi Pekerja Belum Bisa Cair Besok

Setelah itu, lanjut Ida, pihaknya akan menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya nanti yang kemudian akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah.

"Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer dipindah bukukan ke penerima program BSU," kata dia.

Ida merencanakan pencairan batch pertama sebanyak 2,5 juta, dari 15,7 juta rekening pekerja dengan data masuk hingga akhir september.

Baca Juga: BLT Pekerja Rp600.000 Cair Hari Ini Termasuk Guru Honorer, Sri: 24 Agustus Sudah Bisa Disalurkan

Pihaknya juga memastikan, pegawai non Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek tetap bisa mendapatkan BLT Pekerja ini.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah