Sakit Hati Disebut Janda Tak Laku, Motif Otak Pelaku Pembunuhan Bos Pelayaran

- 24 Agustus 2020, 19:44 WIB
Polres Metro Jakarta Utara memperlihatkan sketsa pelaku penembak bos pelayaran di Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2020. (Antara)
Polres Metro Jakarta Utara memperlihatkan sketsa pelaku penembak bos pelayaran di Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2020. (Antara) /



ISU BOGOR - Polda Metro Jaya berhasil menangkap NL otak pelaku pembunuhan bos pelayaran Sugianto (51). NL merasa sakit hati karena kerap disebut janda tak laku oleh korban.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, motif pembunuhan bos pelayaran Sugianto (51) di Ruko Royal Gading Square Blok RG 10 Nomor 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara karena salah satu karyawannya sakit hati.

"Kasus tindakan pembunuhan berencana ini terungkap pada 21 Agustus 2020. Ada 12 orang tersangka, bagian dari sindikat pembunuhan yang memiliki berbagai peran, seperti otak pelaku, merencanakan, mencari, dan membawa senjata api, joki, dan eksekutor," ujar Nana Sudjana, Senin 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Skenario Awal Dicekik Gagal, Dibayar Rp200 Juta Bos Pelayaran Akhirnya Tewas Ditembak

Dikatakan, pihak kepolisian menganalisis kasus tersebut. Ada dua kemungkinan motif pembunuhan, yakni persaingan bisnis atau masalah internal dalam perusahaan korban tersebut.

"Tersangka otak pembunuhan adalah NL seorang perempuan yang merupakan karyawan swasta PT Dwi Putra Tirtajaya milik korban Sugianto. Yang bersangkutan bekerja sejak 2012 sebagai admin bagian keuangan," jelas Nana Sudjana.

Diungkapkan, motif tersangka ada dua, pertama yakni sakit hati dan marah karena sering dimarahi. Ia sempat diajak untuk bersetubuh. Bahkan, sempat dimaki dengan sebutan janda tidak laku.

Baca Juga: 2021, Tol Sentul Selatan Bogor Bakal Tembus ke Karawang Barat

"Yang kedua, motif NL karena ketakutan. Pasalnya, ia banyak mengurusi pajak tetapi tidak semua disetorkan. Ada yang digelapkan oleh NL dan diketahui oleh Sugianto dan sempat akan dilaporkan ke polisi," jelas Nana Sudjana.

Sebelumnya, polisi melakukan penangkapan kepada 12 orang ini. Dengan berbagai peran. 8 orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, dan dua orang ditangkap di Surabaya.

Barang bukti yang diamankan polisi ada 35 jenis item. Salah satu yang utama, yakni satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, sebuah senjata api air soft gun 43 butir amunisi peluru merk Fiochi kaliber 380 Auto, 4 pucuk senjata laras panjang.

Baca Juga: Bima Arya : 43 Pasien Positif Covid-19 Klaster Keluarga Kota Bogor Tertular dari OTG

Kemudian, Kijang Innova B 2109 SKL, Toyota Fortuner plat B 2718 SJA, Mitsubishi Pajero Sport plat BE 1064 FG, satu sepeda motor Honda Vario B 3914 UOL, senjata tajam, dan handphone.


Para pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x