Asik, BLT Pekerja Rp600.000 Cair Selasa Depan 25 Agustus 2020

- 17 Agustus 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi BLT bagi karyawan swasta: Sebanyak 15,7 juta karyawan swasta di Indonesia mendapatkan BLT sebesar Rp600.000 per bulan, dan ada cara untuk mengecek nama penerimanya.
Ilustrasi BLT bagi karyawan swasta: Sebanyak 15,7 juta karyawan swasta di Indonesia mendapatkan BLT sebesar Rp600.000 per bulan, dan ada cara untuk mengecek nama penerimanya. /PIXABAY/Eko Anug/*/PIXABAY/Eko Anug

ISU BOGOR - Kabar gembira bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pemerintah segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000, pada Selasa depan, 25 Agustus 2020.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida usai dikutip IsuBogor.com seperti yang dilansir laman Kemnaker, Minggu, 16 Agustus 2020.

Ida menjelaskan, subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hore! BLT Pekerja Rp600 Ribu Diluncurkan Senin saat HUT RI ke-75, Cair Akhir Agustus

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Karyawan Swasta Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu

Baca Juga: Agustusan, Kasus Covid-19 Kota Bogor Bertambah 13 Orang dari Klaster Keluarga Semplak

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS usntuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Lomba karena Pandemi, Bima Arya Gelar Parade Camat Lurah di Tugu Kujang Bogor

Baca Juga: Agustusan, Kasus Covid-19 Kota Bogor Bertambah 13 Orang dari Klaster Keluarga Semplak

Baca Juga: HUT RI ke-75 di Tengah Pandemi, Upacara di Balaikota Bogor Berlangsung Singkat

Ia menambahkan, bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, kata dia, bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang ter-PHK karena pandemi Covid-19, tetap masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Menaker menyatakan bahwa mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

Baca Juga: Keren, Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Nol Kilometer Ciliwung Puncak Bogor

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x