Menaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Lapor Data BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Agustus 2020, 09:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi upah dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada Senin, 24 Agustus 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi upah dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada Senin, 24 Agustus 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. /Antara

ISU BOGOR - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak menyerahkan data tenaga kerjanya untuk kepentingan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Iya sesuai peraturan, kita akan memberikan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tak melaporkan atau mengurus tenaga kerjanya," kata Ida dalam video conference terkait penyerahan batch pertama data BLT BPJS Ketenagakerjaan di gedung Kemenaker, Jakarta, Senin 24 Agustus.

Menurutnya, BLT atau BSU pekerja ini sudah menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86, tahun 2013, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Baca Juga: BLT Pekerja Batal Cair Hari Ini, Menaker: Butuh Waktu 4 Hari Jadi Mohon Maaf Perlu Kehati-hatian

"Jadi kalau ada perusahan yang tidak memberikan data yang benar kepada BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi, itu sanksinya administratif, teguran, denda, dan dihentikannya pelayanan publik tertentu. Dan juga sanksi-sanksi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," terangnya.

Menurutnya, total penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini tercatat sebanyak 15,7 juta. Semula 13,8 juta ada penambahan 2 juta itu dari pegawai non aparatur sipil negara, khususnya tenaga honorer yang awalnya 13,8 juta.

"Hari ini (kemarin, red) proses penyerahan data peserta BPJS Ketengakerjaan penerima BSU batch pertama sebanyak 2,5 juta nanti kita checklist," katanya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah : Maaf, BLT Bagi Pekerja Belum Bisa Cair Besok

Sementar itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan terkait perusahaan yang menyrahkan data pekerjanya tidak valid juga akan mengembalikannya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x