Terima Hadiah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijadikan Tersangka dan Langsung Ditahan di Salemba

- 12 Agustus 2020, 10:32 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

 

ISU BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus pertemuan dengan Djoko Tjandra. Kejagung langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Rabu 11 Agustus 2020, Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau Janji yang berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra

“Berdasarkan bukti yang cukup, menetapkan tersangka berinisial PSM (Pinangki Sirna Malasari). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan," Hari mengkonfirmasi.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Pesantren Agen Perubahan, Ini Cuitan Sumbang Warganet 

Hari menyatakan, penangkapan terhadap Jaksa Pinangki dilakukan pada Selasa 11 Agustus 2020 malam dan yang bersangkutan langsung kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Setelah penyidik merasa mendapatkan bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, penahanan langsung dilakukan kepada Jaksa Pinangki. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Pidana Khusus Kejagung mendalami berbagai alat bukti serta keterangan saksi.

Baca Juga: Ini Prediksi Emil Salim Soal Nasib Budidaya Lobster Indonesia 5 Tahun ke Depan 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x