Tak Hadiri Sidang, PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra

- 29 Juli 2020, 19:01 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara)
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara) /

 

ISU BOGOR - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.  Alasan penolakan dikarenakan pemohon Djoko tidak hadir dalam pengadilan.

Dengan demikian, PN Jaksel pun tidak meneruskan berkas permohonan PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA).  PN Jaksel juga mengkandaskan upaya Joko Tjandra terbebas dari hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara sebagaimana diputuskan Majelis PK MA pada 2009.

"Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung,"  tulis risalah pengadilan disampaikan Kepala Humas PN Jaksel Suharno Rabu  29 Juli 2020.

Baca Juga: Polisi Selidiki Aksi Teror Molotov ke Kantor PDI-P Bogor 

Tidak diterimanya permohonan PK DJoko Tjandra ditetapkan Ketua PN Jaksel, Bambang Myanto pada Selasa 28 Juli 2020. Penetapan ini dilakukan setelah Bambang mempelajari berkas persidangan, termasuk pendapat Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan Djoko Tjandra tidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK.

Padahal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012 menyatakan permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Meningkat, KAI Tambah 4 Perjalanan Per 30 Juli 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x