Kasus Surat Djoko Djandra, Polri Tetapkan Brigjen Prasetijo Tersangka dan Diancam 6 Tahun Penjara

- 27 Juli 2020, 19:25 WIB
 Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan pembentukan tim khusus penyelidikan kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan pembentukan tim khusus penyelidikan kasus Djoko Tjandra /Doc HUMAS POLRI

 

ISU BOGOR -  Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kaitan buronan kakap Joko Tjandra . Prasetjo pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Perkembangan penanganan BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik, menetapkan tersangka saudara BJPU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dalam keterangannya Senin 27 Juli 2020.

Penetapan tersangka Brigjen Prasetijo dengan nomor LPA 397/VII/2020/Bareskrim Polri tanggal 20 Juli 2020. Menurut Sigit, tersangka dijerat pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara

Baca Juga: Komite Covid-19 Diberi 3 Arahan, Jokowi Minta Jangan Sampai Aura Krisis Hilang

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 426 KUHP tentang membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, dan atau Pasal 221 KUHP menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.

Penetapan tersangka Prasetijo dilakukan usai polisi memeriksa sekitar 20 saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan barang bukti dengan objek perkara surat jalan dengan nomor 77 tertanggal 3 Juni 2020 dan surat hasil pemeriksaan covid-19 dengan nomor 990 tanggal 18 Juni 2020 untuk Joko Tjandra.

"Di mana dua surat jalan itu dibuat atas perintah tersangka BJP PU," papar Listyo.

Baca Juga: Angka Positif Nasional Tembus 100.000, Pemerintah Nilai Masyarakat Kurang Disiplin 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x