Asik, Bioskop di Indonesia Buka Mulai 29 Juli 2020

- 8 Juli 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi gedung bioskop
Ilustrasi gedung bioskop /

ISU BOGOR - Setelah ditutup sementara mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak akhir Maret 2020, bioskop di seluruh Indonesia dijadwalkan akan buka secara serentak ada 29 Juli 2020. Pun dibuka, pengunjung wajib memberlakukan protokol kesehatan.

Hal itu berdasarkan keputusan yang diambil oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menaungi mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.

Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan pihaknya menyambut baik hadirnya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Tradis, Guru di Amerika Menikahi Murid, Dihukum Lalu Meninggal Terkena Kanker

Serta, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaandan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Perihal penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop, Djonny menjelaskan seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol Kesehatan yang dimaksud.

"Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," ungkapnya dalam keterangan pers diterima Rabu 8 Rabu 2020.

Baca Juga: Duh! Reklamasi Ancol Rampung, Anies Baswedan Dikabarkan Minta Jatah 5 Persen


Menurut Djonny, adapun waktu persiapan tersebut akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal. Mulai dari persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop.

Selain itu, proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas, serta komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

"Untuk itu, marilah kita bersama – sama berdoa, agar setiap persiapan dapat berjalan dengan baik sehingga bioskop dapat kembali melakukan kegiatan operasional dan dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif khususnya industri perfilman Tanah Air," tutupnya. 

Baca Juga: Dikenal Skeptis Terhadap Corona, Presiden Brasil Akhirnya Positif Terinfeksi


Dalam Surat Keputusan (SK) menyarankan pembelian tiket secara online atau daring dan pembayaran diimbau dilakukan secara non-tunai atau cashless.

Protokol Kesehatan untuk Manajemen dan Karyawan

1. Semua petugas yang bekerja di area depan atau area yang sering bersinggungan dengan pengunjung diwajibkan menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan, dan face shield atau google

2. Menyediakan hand sanitizer di setiap sudut-sudut area usaha dan meja petugas sekuriti

3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung

4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker

5. Manajemen diwajibkan menyediakan ruangan isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celsius untuk ditindaklanjuti ke petugas medis

6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton

7. Menggunakan disposable/washable arm cover (sarung untuk pegangan kursi) yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton

Protokol kesehatan di ruang teater


1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antarpengunjung minimum 1 meter

2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket

3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong

4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri

Protokol Kesehatan untuk Makanan dan Minuman
1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman

2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan pengantaran yang dipesan sebelum memasuki teater

Protokol Kesehatan di Toilet Bioskop
1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet

2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel

3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling

 

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x