Duh! Reklamasi Ancol Rampung, Anies Baswedan Dikabarkan Minta Jatah 5 Persen

- 8 Juli 2020, 11:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan mencabut aturan ganjil genap pasar dan memperpanjang PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan mencabut aturan ganjil genap pasar dan memperpanjang PSBB di wilayah DKI Jakarta. /

ISU BOGOR - Proses Reklamasi kawasan Ancol yang telah rampung terus menuai kontroversi. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selain dianggap ingkar janji, juga dituduh memutuskan perhitungan reklamasi Ancol untuk Pemprov DKI Jakarta secara diam-diam tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.

Dikutip IsuBogor.com dari Pikiran-Rakyat.com, Anies juga dikabarkan meminta jatah sebesar 5 persen untuk Pemprov DKI setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selesai mereklamasi kawasan Ancol.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengatakan kontribusi sebesar 5 persen untuk jadi jatah DKI Jakarta sangat ganjil. Ia mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi ini diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa konsultasi ke DPRD DKI.

Baca Juga: Dikenal Skeptis Terhadap Corona, Presiden Brasil Akhirnya Positif Terinfeksi

"Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi DPRD," kata Gilbert pada Selasa 7 Juli 2020.

Lanjutnya, ia merasa ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan. "Enam hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen," tegasnya.

Baca Juga: Dukung Tingkatkan Percepatan Penanganan Wabah, PMI dan GTPP Covid-19 Kabupaten Bogor Berkolaborasi

Ia menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI. Lebih lanjut, ia menilai Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kepgub itu kata dia harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam. "Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," tukasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x