Beri Keterangan Bohong, ART Ferdy Sambo Diminta Dijadikan Tersangka

- 3 November 2022, 21:59 WIB
ART Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir di PN Jaksel memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
ART Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir di PN Jaksel memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /PMJ News/ Fjr/
ISU BOGOR - Diryanto alias Kodir dianggap memberikan keterangan bohong. Atas hal itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meminta kepada majelis hakim menetapkannya sebagai tersangka.

Awalnya Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J. Namun saat dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir menyebut diperintah Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa di PN Jaksel, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Jadi Bulan-bulanan Netizen, Terindikasi Beri Kesaksian Palsu

“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.

Jaksa terus mempertanyakan keterangan Kodir. Namun, Kodir bersikeras dia diperintah oleh Sambo keterangan dengan isi BAP berbeda.

“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya jaksa lagi.

Baca Juga: Media Asing Ramai-ramai Soroti Sidang Ferdy Sambo, Bahas Dugaan Impunitas dan Korupsi di Polri

“Seingat saya seperti itu,” ucap Kodir.

“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata jaksa.

Jaksa yang mencecar Kodir kemudian meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x