Komnas HAM soal Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mendapat Perundungan: Ini Harus Jadi Concern

- 1 September 2022, 22:38 WIB
omnas HAM menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Diantaranya, anak tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengalami perundungan.
omnas HAM menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Diantaranya, anak tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengalami perundungan. /Via PMJ News
ISU BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Diantaranya, anak tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengalami perundungan.

"Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” beber Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

“Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC,” kata Beka.

Baca Juga: Bharada E Akui Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali, Ini Kata Komnas HAM

Lebih lanjut, Beka menjelaskan bahwa Komnas HAM mendapatkan keterangan bahwa anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan perundungan.

“Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” ungkap Beka.

Selain itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM terkait menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Laskar FPI Versi Komnas HAM: Benarkan Ada Kontak Senjata

Hal itu diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum," tutur Beka.

"Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x