Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat, Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

- 2 Juli 2021, 11:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali. /Youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

ISU BOGOR - Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi menuturkan, bagi kepala daerah yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, akan dikenai sanksi.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers pada Kamis, 1 Juli 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca Juga: Ketua BEM UI Jelaskan Latar Belakang Unggahan Meme Jokowi, Ternyata Ini yang Mendasarinya

Baca Juga: PPKM Darurat: Besok, Ganjil Genap Kota Bogor Ditiadakan

Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Tak hanya kepada kepala daerah, sanksi juga akan dikenakan pada pelaku penyebaran berita bohong terkait pelaksanaaan PPKM darurat.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x