ISU BOGOR - Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi menuturkan, bagi kepala daerah yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, akan dikenai sanksi.
Hal ini disampaikan saat konferensi pers pada Kamis, 1 Juli 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Baca Juga: Ketua BEM UI Jelaskan Latar Belakang Unggahan Meme Jokowi, Ternyata Ini yang Mendasarinya
Baca Juga: PPKM Darurat: Besok, Ganjil Genap Kota Bogor Ditiadakan
Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Tak hanya kepada kepala daerah, sanksi juga akan dikenakan pada pelaku penyebaran berita bohong terkait pelaksanaaan PPKM darurat.