PPKM Darurat Mulai Berlaku Sabtu 3 Juli 2021, Ini Aturannya Bagi Warga Bogor

- 2 Juli 2021, 07:36 WIB
Polresta Bogor Kota Membentuk Pemburu Pelanggar PPKM
Polresta Bogor Kota Membentuk Pemburu Pelanggar PPKM /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat tersebut mulai berlaku dari 3-20 Juli 2021. Kepala daerah baik kabupaten maupun kota merespon adanya kebijakan PPKM Darurat ini, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.

"Warga Bogor yang sangat cintai, pemerintah pusat baru saja mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," kata Bima Arya seperti dikutip Isu Bogor dari Instagram @bimaaryasugiarto, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Tiga Bansos Tunai Cair Saat PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan, Catat Jadwalnya

Bima kemudian menyampaikan aturan-aturan terbaru terkait PPKM Darurat tersebut.

"Pertama pemberlakuan WFH 100 persen di luar sektor esensial," terangnya.

Kedua, lanjut dia, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini 14 Aturannya

Ketiga, pusat perbelanjaan, mal ditutup untuk sementara, sedangkan supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko klontong yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x