ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengumumkan kepada warganya bahwa saat ini pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat.
"Warga Bogor yang sangat cintai, pemerintah pusat baru saja mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," kata Bima Arya seperti dikutip Isu Bogor dari Instagram @bimaaryasugiarto, Jumat 2 Juli 2021.
Selain itu, Bima juga menerangkan bahwa saat PPKM Darurat lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Bima Arya: Pemkot dan Satgas Covid-19 Kota Bogor Akan Berjuang Maksimal
"Pembatasan lebih ketat mobilitas dan aktivitas warga," tegasnya.
"Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk bersama-sama lewati masa sulit ini," harapnya.
Bima kemudian menyampaikan aturan-aturan terbaru terkait PPKM Darurat tersebut, khususnya untuk warga Bogor.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Sabtu 3 Juli 2021, Ini Aturannya Bagi Warga Bogor
"Pertama pemberlakuan WFH 100 persen di luar sektor esensial," terangnya.