Ketentuan Baru PPKM Darurat: Makanan dari Hajatan Pernikahan Harus Dibawa Pulang

- 1 Juli 2021, 15:57 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri pesta pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Presiden Jokowi saat menghadiri pesta pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. /Instagram/@attahalilintar

ISU BOGOR - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang mencakup wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Pada poin 11 pengetatan cakupan aktivitas (PCA), tertulis sebuah ketentuan hajatan atau resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Disebutkan pula bahwa para undangan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat, melainkan harus membawa pulang makanan yang telah disediakan oleh penyelenggara hajatan, itu pun di tempat yang tertutup.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Mal Tutup Total

Sebagai informasi, ada 14 poin PCA dalam ketentuan baru PPKM darurat Jawa-Bali ini, semua aktivitas yang dilakukan di luar rumah harus dibarengi dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwasanya PPKM darurat ini diberlakukan untuk menekan lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, utamanya pulau Jawa dan Bali.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ungkap Jokowi dalam keterangan persnya, dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Presiden Jokowi: Saya Minta Seluruh Rakyat Indonesia Tenang

Sementara itu, cakupan area untuk PPKM darurat ini sendiri yakni ada 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x