ISU BOGOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), guna menekan penularan Covid-19 yang terus meningkat.
PPKM Darurat ini akan diberlakukan di provinsi Jawa dan Bali, mencakup 48 kabupaten/kota dengan assessment situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan level 3.
PPKM ini diiterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Terdapat 14 aturan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat tersebut.
Baca Juga: Ketua BEM UI Jelaskan Latar Belakang Unggahan Meme Jokowi, Ternyata Ini yang Mendasarinya
Baca Juga: PPKM Darurat: Besok, Ganjil Genap Kota Bogor Ditiadakan
Baca Juga: UPDATE Terbaru Pencarian Korban KMP Yunicee: Jumlah Penumpang Ternyata 76 Orang
Salah satu aturan yang tercantum adalah bagi transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan massa, taksi baik konvensional atau online).
Ini juga termasuk kendaraan sewa dengan menetapkan maksimal 70 persen untuk kapasitas penumpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Mbak You Sempat Dikecam oleh Deddy Corbuzier, Ini Katanya