Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat, Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

- 2 Juli 2021, 11:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali. /Youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

"Saya ingatkan kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," katanya.

Dalam menjalankan dan mengawasi PPKM darurat, pemerintah pusat akan berkontribusi dengan kepala daerah dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan, selama jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: UPDATE Terbaru Pencarian Korban KMP Yunicee: Jumlah Penumpang Ternyata 76 Orang

PPKM darurat yang dilaksanakan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 ini, diterapkan khusus di provinsi Jawa dan Bali.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, hal ini sesuai dengan penilaian assessment yang memiliki nilai 4, pada setiap daerah tertentu.

Kebijakan ini akan diterapkan pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, sampai tempat makan umum.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x