"Saya ingatkan kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," katanya.
Dalam menjalankan dan mengawasi PPKM darurat, pemerintah pusat akan berkontribusi dengan kepala daerah dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan, selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: UPDATE Terbaru Pencarian Korban KMP Yunicee: Jumlah Penumpang Ternyata 76 Orang
PPKM darurat yang dilaksanakan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 ini, diterapkan khusus di provinsi Jawa dan Bali.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, hal ini sesuai dengan penilaian assessment yang memiliki nilai 4, pada setiap daerah tertentu.
Kebijakan ini akan diterapkan pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, sampai tempat makan umum.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.***