Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda: Konteksnya Sudah Jauh Berubah

- 25 Juni 2021, 10:45 WIB
Fadli Zon menyebut UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah warisan Belanda. Konteksnya sudah jauh berubah.
Fadli Zon menyebut UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah warisan Belanda. Konteksnya sudah jauh berubah. /

Baca Juga: Samakan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Refly Harun: Sangat Tidak Adil

Ia berharp, di pengadilan tinggi ketika menyatakan banding bisa ada keadilan. Kalau tidak, menurutnya, ini akan menciptakan satu situasi dan kondisi ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum di Indonesia.

"Hukum dianggap sudah menjadi subordinasi politik atau kepentingan politik, sehingga hukum sesuai dengan selera penguasa," kata dia.

Kemudian Fadli juga menyebut jumlah tahun hukuman Habib Rizieq sama dengan kasus-kasus yang dianggap berat dalam hal korupsi dan pidana lainnya. Kata dia, seolah ini dipersamakan.

Baca Juga: Instagram Bima Arya Digeruduk Warganet Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Warganet: Sebagai Warga Bogor Malu

"Jadi kita melihat ada kegelisahan di tengah masyarkat sekarang ini. Hukum tidak menjadi satu alat untuk mencari kebenaran dan keadilan, tapi untuk melegitimasi kebenaran atau keadlan bagi kekuasaan.

Menurutnya, ini sangat berbahaya, karena kalau hukum tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, tentu orang akan mencari jalannya sendiri-sendiri untuk mencari kebenaran dan keadilan.

"Mudah-mudahan Habib Rizieq mendapat kekuatan dan kemudahan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan termasuk usaha-usaha yang mendiskreditkan dan usaha-usaha yang memfitnah terhadap beliau," harapnya.

Baca Juga: Diberi Opsi Ajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden, HRS Tegas Pilih Banding

"Saya kira Habib Rizieq adalah seorang ulama yang mempunyai banyak sekali penyikut, punya integraitas dan sejauh ini saya kira sangat menunjukkan nasionalisme, menguasai pancasila, menjalankan dan mengamalkan, setia kepada Nekara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x