Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda: Konteksnya Sudah Jauh Berubah

- 25 Juni 2021, 10:45 WIB
Fadli Zon menyebut UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah warisan Belanda. Konteksnya sudah jauh berubah.
Fadli Zon menyebut UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah warisan Belanda. Konteksnya sudah jauh berubah. /

ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab atau HRS divonis selama 4 tahun penjara dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Menurut politisi Gerindra, Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil terhadap HRS. Salah satunya divonis dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Ia menyebut UU tersebut adalah warisan Belanda.

"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah," katanya seperti dikutip Isu Bogor dari akun Instagram @fadlizon, Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Kembali Mencuat, Fadli Zon: Mungkin Ada yang Cari Kesempatan dan Proyek

Menurutnya, pada tahun 1946 kondisi Indonesia baru berusia satu tahun.

"Kita merdeka 17 Agustus 1945, tapi pada bulan September, Oktober, November, Belanda dan pasukan sekutu sudah datang untuk kembali merebut wilayah kekuasan negara Republik Indonesia," terang Fadli Zon dalam YouTubenya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hukum yang ada ketika itu adalah hukum yang masih warisan kolonial. Konteks ketika itu yang dimaksud keonaran dengan berita bohong sangat berbeda dengan kasus Habib Rizieq.

Baca Juga: Innalillahi, Mendadak Fadli Zon Minta Maaf

"Sangat berebda jauh dengan koteks soal laporan kebohongan hasil swab dari RS Ummi atau pengumuman dari berita itu," tuturnya.

Kemudian Fadli membadingkan soal kerumunan hingga pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, ada ketidakkonsistenandi dalam penerapan kebijakan tersbeut.

"Ada pejabat-pejabat yang bohong, bahkan tidak hanya menimbulkan keonaran, tapi hancurnya situasi dan kondisi karena persoalan itu," ungkapnya.

Baca Juga: Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Mendadak Bungkam dan Hilang dari Agenda Rutin Pemkot Bogor

"Ingat dulu waktu itu ada yang mengatakan Covid tidak akan masuk ke Indonesia, tapi ternyata Covid masuk ke Indonesia," lanjutnya membandingkan.

Selain itua, ia juga menyebut sempat ada yang mengatakan orang yang terkana Covid diberi nasi kucing tidak akan lagi kena Covid.

"Apakah ini berita bohong yang juga menimbulkan keonaran bahkan membahayakan masyarakat Indonesia untuk seharusnya bisa mempersiaapkan diri dengan imunitas, protokol kesehatan , dan lain-lain," ujar dia.

Baca Juga: Trending di Twitter, Wali Kota Bogor Bima Arya Disalahkan Atas Vonis Hukum yang Menjerat HRS

"Jadi belum lagi kebohongan-kebohongan lain yang menciptakan keonaran , masalah hutang, dan lain-lain," sambung Fadli.

Menurut dia, Habib Rizieq divonis 4 tahun sangat menggelikan, karena ada perasaan ketidakadilan di masyarakat.

"Ini berlebihan, sangat belebihan apa yang dituduhkan dan apa yang dijatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq, karena hanya gara-gara kasus swab ini," sebutnya.

Baca Juga: Samakan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Refly Harun: Sangat Tidak Adil

Ia berharp, di pengadilan tinggi ketika menyatakan banding bisa ada keadilan. Kalau tidak, menurutnya, ini akan menciptakan satu situasi dan kondisi ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum di Indonesia.

"Hukum dianggap sudah menjadi subordinasi politik atau kepentingan politik, sehingga hukum sesuai dengan selera penguasa," kata dia.

Kemudian Fadli juga menyebut jumlah tahun hukuman Habib Rizieq sama dengan kasus-kasus yang dianggap berat dalam hal korupsi dan pidana lainnya. Kata dia, seolah ini dipersamakan.

Baca Juga: Instagram Bima Arya Digeruduk Warganet Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Warganet: Sebagai Warga Bogor Malu

"Jadi kita melihat ada kegelisahan di tengah masyarkat sekarang ini. Hukum tidak menjadi satu alat untuk mencari kebenaran dan keadilan, tapi untuk melegitimasi kebenaran atau keadlan bagi kekuasaan.

Menurutnya, ini sangat berbahaya, karena kalau hukum tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, tentu orang akan mencari jalannya sendiri-sendiri untuk mencari kebenaran dan keadilan.

"Mudah-mudahan Habib Rizieq mendapat kekuatan dan kemudahan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan termasuk usaha-usaha yang mendiskreditkan dan usaha-usaha yang memfitnah terhadap beliau," harapnya.

Baca Juga: Diberi Opsi Ajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden, HRS Tegas Pilih Banding

"Saya kira Habib Rizieq adalah seorang ulama yang mempunyai banyak sekali penyikut, punya integraitas dan sejauh ini saya kira sangat menunjukkan nasionalisme, menguasai pancasila, menjalankan dan mengamalkan, setia kepada Nekara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x