ISU BOGOR - Nama Wali Kota Bogor Bima Arya disebut-sebut sebagai penyebab dari vonis hukum yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Kamis, 24 Juni 2021.
Bima disalahkan atas hukum yang menjerat HRS karena dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
Wali Kota Bogor ini diketahui telah melaporkan HRS ke polisi terkait menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor soal tes Swab Rumah Sakit UMMI.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Bima Arya Tercatat Sejarah Orang yang Penjarakan Habib Rizieq
Bima yang kabarnya akan mencabut laporannya tersebut diketahui tak kunjung melakukannya karena ada pernyataan Kapolda Jawa Barat bahwa laporan tersebut tidak bisa dicabut.
Setelah kabar vonis empat tahun HRS menyeruak, Bima menjadi bulan-bulanan para simpatisan pendukung HRS.
Akun media sosial Instagram dan Twitternya diserang oleh warganet yang sebagian besar simpatisan dari HRS.
"Bima Arya yang Doktor ternyata ahli dalam memenjarakan ulama. Puas!!!" tulis akun Twitter @Moymoy80368853