ISU BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur juga memutuskan menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr Andi Tatat bersalah dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan dr Andi Tatat bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran.
"Menyatakan terdakwa dr Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ungkap Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Atas Hasil Vonis Jaksa Penuntut Umum
dr Andi Tatat dianggap melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong.
"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ungkapnya.
Atas ulahnya yang menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran tersebut, maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara Andi Tatat.
Baca Juga: Massa Pendukung HRS Membludak di Flyover Pondok Kopi, Aparat TNI dan Polisi Mundur Perlahan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Majelis Hakim.