Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda: Konteksnya Sudah Jauh Berubah

- 25 Juni 2021, 10:45 WIB
Fadli Zon menyebut UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah warisan Belanda. Konteksnya sudah jauh berubah.
Fadli Zon menyebut UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah warisan Belanda. Konteksnya sudah jauh berubah. /

ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab atau HRS divonis selama 4 tahun penjara dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Menurut politisi Gerindra, Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil terhadap HRS. Salah satunya divonis dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Ia menyebut UU tersebut adalah warisan Belanda.

"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah," katanya seperti dikutip Isu Bogor dari akun Instagram @fadlizon, Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Kembali Mencuat, Fadli Zon: Mungkin Ada yang Cari Kesempatan dan Proyek

Menurutnya, pada tahun 1946 kondisi Indonesia baru berusia satu tahun.

"Kita merdeka 17 Agustus 1945, tapi pada bulan September, Oktober, November, Belanda dan pasukan sekutu sudah datang untuk kembali merebut wilayah kekuasan negara Republik Indonesia," terang Fadli Zon dalam YouTubenya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hukum yang ada ketika itu adalah hukum yang masih warisan kolonial. Konteks ketika itu yang dimaksud keonaran dengan berita bohong sangat berbeda dengan kasus Habib Rizieq.

Baca Juga: Innalillahi, Mendadak Fadli Zon Minta Maaf

"Sangat berebda jauh dengan koteks soal laporan kebohongan hasil swab dari RS Ummi atau pengumuman dari berita itu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x