Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda: Konteksnya Sudah Jauh Berubah

- 25 Juni 2021, 10:45 WIB
Fadli Zon menyebut UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah warisan Belanda. Konteksnya sudah jauh berubah.
Fadli Zon menyebut UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah warisan Belanda. Konteksnya sudah jauh berubah. /

Kemudian Fadli membadingkan soal kerumunan hingga pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, ada ketidakkonsistenandi dalam penerapan kebijakan tersbeut.

"Ada pejabat-pejabat yang bohong, bahkan tidak hanya menimbulkan keonaran, tapi hancurnya situasi dan kondisi karena persoalan itu," ungkapnya.

Baca Juga: Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Mendadak Bungkam dan Hilang dari Agenda Rutin Pemkot Bogor

"Ingat dulu waktu itu ada yang mengatakan Covid tidak akan masuk ke Indonesia, tapi ternyata Covid masuk ke Indonesia," lanjutnya membandingkan.

Selain itua, ia juga menyebut sempat ada yang mengatakan orang yang terkana Covid diberi nasi kucing tidak akan lagi kena Covid.

"Apakah ini berita bohong yang juga menimbulkan keonaran bahkan membahayakan masyarakat Indonesia untuk seharusnya bisa mempersiaapkan diri dengan imunitas, protokol kesehatan , dan lain-lain," ujar dia.

Baca Juga: Trending di Twitter, Wali Kota Bogor Bima Arya Disalahkan Atas Vonis Hukum yang Menjerat HRS

"Jadi belum lagi kebohongan-kebohongan lain yang menciptakan keonaran , masalah hutang, dan lain-lain," sambung Fadli.

Menurut dia, Habib Rizieq divonis 4 tahun sangat menggelikan, karena ada perasaan ketidakadilan di masyarakat.

"Ini berlebihan, sangat belebihan apa yang dituduhkan dan apa yang dijatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq, karena hanya gara-gara kasus swab ini," sebutnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x